Tsaqafahexplainer
Soal Jawab tentang Masjid, Qiyas, dan Hadiah
بسم الله الرحمن الرحيم SOAL JAWAB Soal pertama: Bolehkah mengunci tempat-tempat wudhu yang merupakan bangunan tambahan suatu masjid, atau mengambil kompensasi dari pemakaiannya? Apakah boleh menjual sebagian dari halaman masjid kepada orang dan hasilnya digunakan untuk membiayai kepentingan masjid? Atau di halaman itu dibangun rumah atau toko (kios) dan disewakan untuk (membiayai) kepentingan masjid?
Soal Jawab tentangبسم الله الرحمن الرحيم SOAL JAWAB
Soal pertama: Bolehkah mengunci tempat-tempat wudhu yang merupakan bangunan tambahan suatu masjid, atau mengambil kompensasi dari pemakaiannya? Apakah boleh menjual sebagian dari halaman masjid kepada orang dan hasilnya digunakan untuk membiayai kepentingan masjid? Atau di halaman itu dibangun rumah atau toko (kios) dan disewakan untuk (membiayai) kepentingan masjid?
Jawab:
Dengan kata lain, ketentuan asalnya memang tidak boleh mengambil kompensasi pemakaian fasilitas air dari orang-orang yang menunaikan shalat. Kecuali di luar waktu shalat, maka kompensasi tersebut boleh diambil dan itu untuk kepentingan masjid. Pengecualian di sini karena ada sebab, seperti untuk memelihara fasilitas air sehingga pemakaian umum di luar waktu-waktu shalat diatur (diambil kompensasinya) agar fasilitas air itu tetap bersih dan layak digunakan oleh orang-orang yang hendak menunaikan shalat dan semisalnya.
Harus diperhatikan, bahwa kebolehan tersebut berlaku di masjid yang tidak dibuka untuk menunaikan shalat kecuali pada waktu-waktu tertentu. Adapun di masjid yang berada di pusat kota, yang dibuka secara terus-menerus untuk menunaikan shalat, maka pada galibnya pemakaian fasilitas air yang ada adalah untuk kepentingan menunaikan shalat, maka tidak boleh ada kompensasi atas pemakaiannya.
Ringkasnya, pemakaian fasilitas air di waktu-waktu yang diduga kuat untuk menunaikan shalat, maka pemakaian fasilitas itu tidak boleh dipungut kompensasi. Karena membuat batasan-batasan terhadap orang yang hendak menunaikan shalat dalam masalah wudhu mereka dari pemakaian fasilitas masjid yang memang diwakafkan untuk itu, maka hukumnya tidak boleh atau haram.
Jika pemakaian fasilitas air di waktu-waktu yang diduga kuat bukan untuk kepentingan shalat, maka boleh mengambil kompensasi dari pemakaiannya. Itupun untuk kepentingan masjid. Dan boleh juga tidak disertai kompensasi.
Adapun di masjid-masjid pusat kota yang dibuka untuk menunaikan shalat secara terus-menerus bagi jamaah yang datang saat dikumandangkan adzan atau setelahnya, pada galibnya pemakaian fasilitas air yang ada adalah untuk kepentingan menunaikan shalat, maka tidak boleh dipungut kompensasi apapun.
Soal kedua: Kita tahu bahwa qiyas membutuhkan ‘illat syar’iyah, yakni ‘illat yang termaktub di dalam dalil. Lalu apakah itu akan terpenuhi atas dalil yang berupa Ijmak Sahabat? Jika ya, apakah ada qiyas yang ‘illat -nya termaktub di dalam Ijmak Sahabat?
Jawab: Ijmak Sahabat menyingkap adanya dalil, bahwa di sana terdapat hadits Rasul saw yang para sahabat beraktivitas sesuai dengan hadits tersebut, tetapi mereka tidak meriwayatkannya. Karena itu, apa yang berlaku bagi dalil juga berlaku terhadap Ijmak Sahabat. Keberadaan qiyas hingga dinilai absah, ‘illat-nya wajib berupa ‘*illat syar’iyah*, yakni termaktub di dalam dalil. Hal itu berlaku untuk semua dalil baik al-Quran, as-Sunnah atau Ijmak Sahabat. Bila ‘illat termaktub di dalam suatu dalil, maka hukum menggunakannya dalam qiyas juga sah. Adapun jika tidak termaktub di dalam nash, yakni berupa ‘illat aqliyah, maka tidak sah digunakan dalam qiyas.
Adapun contoh ijmak yang di dalamnya termaktub ‘illat, adalah sebagai berikut:
(Itu karena nenek dari pihak bapak, atau ibunya bapak, seandainya dia meninggal dunia dan ahli waris yang ada hanya anak dari anak laki-lakinya, maka cucunya itu bisa mewarisi harta peninggalannya. Sementara pada saat yang sama, bahwa nenek dari pihak ibu, atau ibunya ibu, seandainya dia meninggal dan yang ada hanya anak laki-laki dari anak perempuannya, maka cucunya tidak berhak mewarisi harta peninggalannya).
Soal ketiga: Para pedagang sekarang ini biasanya meletakkan hadiah di dalam barang-barang dagangan mereka dalam bentuk nomor yang dimasukkan di dalam barang (kemasan) serta nomor pemenang yang berhak mendapatkan hadiah. Atau dalam bentuk lembaran yang di dalamnya ditulis jenis hadiah yang bisa diambil dari pedagang tersebut. Atau hadiah itu sendiri ada di dalam barang yang dijual. Atau pedagang tersebut membuat pengumuman, bahwa siapa saja yang membeli dengan jumlah tertentu, maka dia berhak mendapatkan sejumlah bonus, atau yang sejenis.
Apakah praktek tersebut termasuk bai’ al-gharar (jual-beli yang bersifat manipulatif) ataukah praktek tersebut dibolehkan?
Jawab: Bai’ al-gharar (jual beli yang bersifat manipulatif) hukumnya batil. Barang yang diperjualbelikan harus ma’lûm (diketahui dengan jelas). Jika barang yang diperjualbelikan diketahui dengan jelas, maka hukum jual beli tersebut sah. Jika tidak, maka ketidakjelasan barang yang diperjualbelikan tersebut menjadikan jual beli tadi hukumnya batil.
Adapun kondisi yang disebutkan di atas, faktanya berbeda, sehingga hukumnya juga berbeda dengan bai’ al-gharar:
Seandainya beberapa orang bermain kartu dan orang yang menang mendapatkan sesuatu dari yang kalah, maka itu hukumnya sama dengan judi. Jika dua orang berlomba mengendarai kuda atau naik tangga atau mobil, dan orang yang menang dalam pertandingan itu mengambil dari yang kalah, maka statusnya sama dengan judi.
Jika sepuluh orang menuliskan nama mereka atau nomor di kartu, lalu mereka letakkan di sebuah kotak dan mereka menarik satu kartu, kemudian pemilik kartu itu mengambil dari mereka yang tidak keluar kartunya, maka itu pun merupakan bentuk judi dan hukumnya haram. Begitu seterusnya.
Sekarang, kita lihat nomor-nomor yang diletakkan di dalam barang yang dibeli kemudian diundi. Umumnya, penjual telah memperhitungkan harga hadiah tersebut. Misalnya, hadiah yang diundi nilainya seribu dinar, terletak pada nomornya 50. Nomor itu kemudian diletakkan bersama nomor lain di setiap kotak dari sepuluh ribu kotak, di mana nomor 1 diletakkan di kotak pertama, nomor 2 di kotak kedua, nomor 3 di kotak ketiga dan seterusnya hingga nomor 10,000 diletakkan di kotak ke sepuluh ribu, dan di antaranya terdapat nomor 50 (di kotak ke lima puluh). Penjual kemudina memasukkan (perhitungan) harga hadiah (seribu dinar) di dalam harga sepuluh ribu kotak, sehingga dia tidak menjual kotak tersebut dengan harga aslinya, yaitu satu dinar per kotak, tetapi dia menjual dengan harga 1 dinar 10 qirsy per kotak. Pada saat dilakukan pengundian, setelah terjual ke sepuluh ribu kotak itu, maka berarti penjual tersebut telah mendapatkan tambahan sebanyak 10,000 x 10 qirsy = 1000 dinar, yaitu harga hadiah yang dia bayarkan kepada pemenang. Maka pemenang telah mendapatkan hadiah dari harta para pembeli lain yang tidak beruntung nomornya, meski praktek tersebut tidak diumumkan (dirahasiakan).
Hal ini, meski ada kemungkinan bahwa hadiah itu diletakkan tanpa ada tambahan dalam harga jual barang, sebagai cara untuk mendorong customer, namun ini merupakan kemungkinan yang lemah, khususnya pada saat hadiah tersebut nilainya besar seperti undian mobil atau sejenisnya.
Dalam semua kondisi tersebut, meski tidak didasarkan kepada nomor-nomor orang yang tidak beruntung, maka itu termasuk dalam perkara-perkara syubhat.
Karena itu, saya nasehatkan agar saudara-saudara yang membeli barang yang ada nomor undiannya, untuk tidak ikut dalam undian tersebut. Hendaknya mereka menyobek nomor yang ada di dalam barang yang dibeli sehingga setan tidak bisa menggoda mereka supaya terus memperhatikan undian tersebut.
27 Rabiul Akhir 1428 H 14 Mei 2007 M




Komentar
Memuat komentar…