Melanjutkan
Kehidupan Islam
.....ثم تكون خلافة على منهاج النبوة

Soal Jawabnews

Soal Jawab : Makna kata “al-Hukmu” dan “al-Bai’ah”

Pertanyaan: Dalam Nizhâm al-Hukmi fi al-Islâm dikatakan bahwa “al-hukmu, al-mulku dan as-sulthânu maknanya sama”. Pertanyaannya: Apakah makna ini adalah makna secara bahasa (lughawi) untuk kata “al-hukmu”, atau makna secara istilah (isthilâhi)? Kemudian, apakah dengan kedua makna ini, kata “al-hukmu” merupakan lafadz musytarak (kata yang memiliki banyak arti)? Kemudian kata “al-bai’ah” dalam hadits datang dengan makna …

Redaksi · · 5 menit baca

Soal Jawab : Makna kata “al-Hukmu” dan “al-Bai’ah”Soal Jawab :

Pertanyaan:

  • Dalam Nizh âm al-Hukmi fi al-Isl âm dikatakan bahwa “*al-hukmu, al-mulku dan as-sulth* ânu maknanya sama”. Pertanyaannya: Apakah makna ini adalah makna secara bahasa (lughawi) untuk kata “*al-hukmu*”, atau makna secara istilah (isthil âhi)? Kemudian, apakah dengan kedua makna ini, kata “*al-hukmu*” merupakan lafadz musytarak (kata yang memiliki banyak arti)?
  • Kemudian kata “*al-bai’ah*” dalam hadits datang dengan makna “akad antara Khalifah dan umat”. Apakah makna kata “*al-bai’ah*” ini adalah makna secara bahasa (lughawi), atau secara syariah (syar’iy), yakni apakah makna itu adalah haq îqah lughawiyah atau haq îqah syar’iyah?

Jawab:

***Pertama*: Makna kata “*al-Hukmu*”.**

  • Lafadz “*hakama*” yang dibuat oleh bangsa Arab, yakni dalam pengertian bahasa, atau yang disebut dengan haq îqah lughawiyah adalah “*qadla*” (memutuskan). Dalam Lis ân al-Arab dikatakan “*al-hukmu*: al-ilmu (ilmu), al-fiqhu (fiqih) dan al-qadl â’u bil ‘adli (memutuskan dengan adil). Kata al-hukmu adalah mashdar hakama yahkumu …. Yang artinya qadla (memutuskan). Dan al-qadl â’u adalah al-hukmu”. Dalam al-Qam ûs al-Muh îth: “*al-hukmu*” adalah al-qadl â’ (putusan). Sementara dalam Mukht âr ash-Shihh âh: “*al-hukmu*” adalah al-qadl â’ (putusan). Dan hakama bainahum (memutuskan di antara mereka),*yahkumu* … hukm[an] (putusan); hakama lahu dan hakama ‘alaihi (memutuskan).
  • Akan tetapi lafadz (kata) “*al-hukmu*” ini di awal era Islam digunakan secara istilah dengan makna al-mulku dan as-sulth ânu. Dan pengertian istilah ini disebut juga dengan haq îqah ‘urfiyah. Sehingga penggunaan kata “*hukmu*” di era Rasulullah Saw, para Khulafa’ ar-Rasyidin, dan bangsa Arab sesudah mereka dengan makna “*al-mulku*” dan “*as-sulth* ânu” adalah penggunaan secara istilah, yakni penggunaan secara haq îqah ‘urfiyah.
  • Kata “*al-hukmu*” dengan maknanya itu tidak dinamakan dengan lafadz musytarak (kata yang memiliki banyak arti), kecuali apabila setiap makna itu sejak awal telah dibuat untuk pengertian secara bahasa, artinya apabila makna yang beragam itu semuanya adalah haq îqah lughawiyah, bukan yang satu haq îqah lughawiyah, dan yang lain haq îqah ‘urfiyah, misalnya. Seperti lafadz “*ad-d* âbbah”, ia adalah lafadz (kata) yang dibuat oleh bangsa Arab dengan makna setiap yang berjalan di atas tanah. Kemudian mereka membuat makna istilah, haq îqah ‘urfiyah untuk kata “*ad-d* âbbah” itu, yaitu terbatas pada hewan-hewan yang berjalan dengan menggunakan empat kaki, sehingga dikecualikan darinya manusia. Dengan demikian, kata “*ad-d* âbbah” tidak dikatakan sebagai lafadz musytarak (kata yang memiliki banyak arti) pada setiap yang berjalan di atas tanah, dan pada hewan-hewan yang berjalan dengan menggunakan empat kaki, sebab bangsa Arab tidak membuat setiap makna tersebut untuk kata “*ad-d* âbbah”, namun bangsa Arab membuatnya untuk setiap yang berjalan di atas tanah, dan menurut uruf hanya dibuat untuk hewan-hewan yang berjalan dengan menggunakan empat kaki. Bahkan kata “*ad-d* âbbah” untuk makna hewan-hewan yang berjalan dengan menggunakan empat kaki ini disebut dengan haq îqah ‘urfiyah.Intinya, bahwa lafadz musytarak (kata yang memiliki banyak arti) itu adalah (kata) yang setiap makna-maknanya telah dibuat oleh bangsa Arab dengan haq îqah lughawiyah. Jadi, tidak dikatakan sebagai lafadz musytarak (kata yang memiliki banyak arti), jika salah satu maknanya haq îqah lughawiyah, dan yang lain haq îqah ‘urfiyah ‘ âmmah atau kh âshshah (istilah).Dengan demikian, kata “*hukmu*” bukan lafadz musytarak (kata yang memiliki banyak arti) pada kata al-qadl â’ dan as-sulth ân, namun dikatakan haq îqah lughawiyah untuk al-qadl â’, dan haq îqah ‘urfiyah kh âshshah untuk al-mulku dan as-sulth ân.

***Kedua*: Makna Kata “*al-Bai’ah*”.**

Adapun lafadz (kata) “*bai’ah*”, maka ia merupakan haq îqah syar’iyah, bukan istilah atau “*haq* îqah ‘urfiyah kh âshshah. Sebab maknanya dibuat oleh syara’ bukan oleh ‘urf (istilah). Dan penjelasannya sebagai berikut:

“*Bai’ah*” secara bahasa adalah “*al-bai’u wa asy-syir* â’u” (menjual dan membeli). Dalam Mukht âr ash-Shihh âh: “*b* â’a asy-syaia” (membeli) “*yab* î’uhu”, “*bai’an*”, dan “*mab* î’an”. Dan juga “*b* â’ahu” artinya “*isytar* âhu” (menjual). Dengan demikian, kata “*bai’ah*” ini termasuk lafadz “*al-adhdad*” (yang memiliki makna berlawanan).

Dalam al-Qamûs al-Muhîth: “*b* â’ahu, yab î’uhu, bai’an, dan mab î’an”, yakni (membeli dan menjual), dimana ia merupakan lafadz “*al-adhdad*” (yang memiliki makna berlawanan).

Dalam Lisân al-Arab dikatakan: “*al-bai’u*” (menjual) lawan kata “*asy-syara’*” (membeli). Juga “*al-bai’u*” maknanya adalah “*asy-syara’*” (membeli). Dengan demikian kata “*al-bai’u*” termasuk lafadz “*al-adhdad*” (yang memiliki makna berlawanan). Sehingga “bi’tu asy-syaia” makanya adalah membeli dan menjual, yang mashdar -nya “*bai’an*” dan “*mab* î’an”.

Sementara syara’ telah membuat makna lain untuk kata “*bai’ah*” yaitu cara (thar îqah) yang dengannya berlangsung pengangkatan Khalifah. Cara (thar îqah) ini ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta ijma’ shahabat. Dan cara (thar îqah) tersebut adalah “*bai’ah*”.

Dengan demikian, proses pengangkatan Khalifah itu berlangsung melalui baiah kaum Muslim kepadanya untuk melaksanakan (hukum) berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Sementara yang dimaksud dengan kaum Muslim adalah rakyat Muslim bagi Khalifah sebelumnya, jika sebelumnya sudah tegak Khilafah; atau kaum Muslim suatu daerah yang di daerah itu akan ditegakkan Khilafah, jika sebelumnya tidak tegak Khilafah. Artinya, dengan semua ini bahwa kata “*bai’ah*” telah memiliki makna syar’iy berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta ijma’ shahabat.

Allah SWT berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ

“Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah.” (QS. Al-Fath [48]: 10).

Imam Bukhari meriwayatkan dari Ubadah bin Shamit yang berkata:

«بايعْنا رسولَ الله صلى الله عليه وسلم على السمع والطاعة، في المنشط والمكره، وأن لا ننازع الأمر أهله، وأن نقوم أو نقول بالحق حيثما كنا، لا نخاف في الله لومة لائم»

“*Kami membaiah Rasulullah Saw untuk mendengar dan menaati (perintahnya), baik senang maupun benci. Dan kami tidak akan merebut urusan (kekuasaan) itu dari pemiliknya; juga kami akan melakukan dan mengatakan dengan benar dan adil, serta kami tidak akan takut karena Allah terhadap celaan orang yang suka mencela.*”

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

«إذا بويع لخليفتين فاقتلوا الآخر منهما»

“*Apabila dibaiah dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang (dibaiah) terakhir dari keduanya.*”

Nash-nash tersebut jelas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa cara (thar îqah) mengangkat Khalifah adalah baiah. Sungguh hal ini telah dipahami oleh semua shahabat, dan mereka telah menjalankannya. Bahkan semua itu sangat jelas dalam proses baiah terhadap Khulafa’ur Rasyidin.

Sehingga “*bai’ah*” dengan maknanya ini telah menjadi haq îqah syar’iyah, karena haq îqah syar’iyah itulah yang dimengerti dan dibuat oleh syara’ seperti yang telah kami jelaskan di atas.

Ahta’ bin Khalil Abu Rasytah

1 Sya’ban 1433 H./20 Juni 2012.

Komentar

Memuat komentar…

Tulis komentar

Email tidak ditampilkan. Komentar dimoderasi (SLA 2×12 jam). Dengan mengirim, Anda menyetujui Pedoman Pemberitaan.

Membalas

Menunggu moderasi — terima kasih, komentar akan tampil setelah ditinjau (SLA 2×12 jam).