Melanjutkan
Kehidupan Islam
.....ثم تكون خلافة على منهاج النبوة

Ekonominews

Siapa Penguasa Migas di Indonesia?

Siapa penguasa minyak dan gas (migas) di Indonesia? Pemerintah Indonesia ataukah perusahaan asing? Jika pertanyaan tersebut ditujukan kepada Asosiasi Perminyakan Indonesia (API), maka jawabnya adalah Pemerintah Indonesia-lah yang mendominasi migas. Bahkan menurut Presiden API Elisabeth Proust, industri migas telah memberi kontribusi signifikan ke Indonesia. Di antaranya, menghasilkan lebih dari 25 persen total pendapatan pemerintah, yakni …

Redaksi · · 3 menit baca

Siapa Penguasa Migas

Siapa penguasa minyak dan gas (migas) di Indonesia? Pemerintah Indonesia ataukah perusahaan asing? Jika pertanyaan tersebut ditujukan kepada Asosiasi Perminyakan Indonesia (API), maka jawabnya adalah Pemerintah Indonesia-lah yang mendominasi migas.

Bahkan menurut Presiden API Elisabeth Proust, industri migas telah memberi kontribusi signifikan ke Indonesia. Di antaranya, menghasilkan lebih dari 25 persen total pendapatan pemerintah, yakni sekitar 35 milyar dollar AS berupa pembayaran pajak dan royalti pada tahun 2011. “Yang terjadi saat ini adalah ada salah persepsi publik bahwa industri migas (minyak dan gas) didominasi perusahaan asing,” katanya mengelak.

Selain itu, Elisabeth beralasan, industri migas juga memberi kontribusi hingga 7 persen dari pendapatan domestik bruto. Bahkan menyediakan lapangan kerja bagi lebih dari 30.000 pekerja langsung serta lebih dari 300.000 pekerja tidak langsung.”Industri migas juga membelanjakan ratusan juta dolar AS per tahun untuk peralatan dan jasa serta mengembangkan infrastruktur utama untuk konsumsi energi domestik,” ujarnya.

Elisabeth boleh saja berargumen membela kepentingan asing. Namun jika melihat fakta, data menyebutkan justru hampir 74 persen kegiatan usaha hulu atau pengeboran minyak dan gas (migas) di Indonesia dikuasai perusahaan asing. Perusahaan nasional cuma menguasai 22 persen dan sisanya konsorsium asing dan lokal.

Sementara untuk kegiatan hilir migas perusahaan nasional masih dominan dengan penguasaan sebesar 98 persen. Adapun perusahaan asing menguasai sisanya. Ini wajar karena memang SPBU di Indonesia masih dikuasai Pertamina.

Di Indonesia ada 60 kontraktor Migas yang terkategori ke dalam tiga kelompok. Pertama, Super Major yang terdiri dari ExxonMobile, Total Fina Elf, BP Amoco Arco, dan Texaco yang menguasai cadangan minyak 70 persen dan gas 80 persen Indonesia. Kedua, Major (Conoco, Repsol, Unocal, Santa Fe, Gulf, Premier, Lasmo, Inpex dan Japex yang menguasai cadangan minyak 18 persen dan gas 15 persen). Ketiga, perusahaan independen (menguasai cadangan minyak 12 persen dan gas 5 persen).

Dengan data tersebut, terbukti bahwa perusahaan multinasional-lah yang menguasai migas di Indonesia. Karena itu jangan heran, jika negeri dengan sumber daya alam migas yang berlimpah ruah, justru meradang saat harga migas di pasar internasional melonjak.

Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) yang berpatokan dengan harga minyak dunia ikut tergoncang. Karena itu setiap harga minyak dunia naik, selalu ada pemikiran untuk menaikkan harga BBM subsidi. Alasannya, karena beban subsidi di APBN terlalu berat. Semua itu karena migas yang ada di Indonesia ‘mengalir’ ke luar negeri.

Padahal di Indonesia terdapat sekitar 60 cekungan minyak dan gas bumi. Dari jumlah tersebut baru sekitar 38 yang telah dieksplorasi. Dalam cekungan tersebut terdapat sumberdaya sebanyak 77 miliar barel minyak dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas.

Potensi cadangannya sebanyak 9,67 miliar barel minyak dan 156,92 TCF gas. Semua itu baru dieksplorasi hingga tahun 2000 sebesar 0,46 miliar barel minyak dan 2,6 triliun TCF gas. Karena itu, jika menilik angka volume dan kapasitas BBM, sebenarnya Indonesia mampu mencukupi kebutuhan rakyat di dalam negeri.

Liberalisasi migas di Indonesia juga tidak lepas dari keberadaan Undang-undang (UU) 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam UU tersebut, pemerintah justru melepas tanggung jawab dalam pengelolaan migas. Terlihat dari beberapa klausul dalam Pasal UU tersebut. Misalnya, pemerintah membuka peluang pengelolaan migas dan privatisasi perusahaan migas nasional.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kewenangan kepada perusahaan asing maupun domestik untuk mengeksplorasi dan eksploitasi minyak. Lebih parahnya lagi, pemerintah membiarkan perusahaan asing dan domestik menetapkan harga sendiri. Sangat jelas bahwa UU tersebut sangat liberal. (mediaumat.com, 24/12)

Tabel. Perusahaan Migas di Indonesia

NoNama PerusahaanBlokKontrak akhir
1Operator Expan NusantaraKampar Block5 Juli 2013
2Expan NusantaraSumatra Selatan Extension5 Juli 2013
3Chevron Pacific IndonesiaSiak28 Nopember 2013
4Intermega SabakuSalawati (A and D Salawati9 Januari 2015
5JOB Pertamina-Costa Intl GroupGebang29 Nopember 2015
6ConocoPhillips IndonesiaCorridor7 September 2016
7Total E&P IndonesieMahakam30 Maret 2017
8Chevron Indoneisa CompanyAttaka31 Maret 2017
9ExxonMobil Oil Indonesia“B” Block1 Agustus 2017
10PetroChinaKepala Burung15 Oktober 2016
11JOB Pertamina-PetroChinaTuban, Jawa Timur28 Februari 2018
12JOB Pertamina-TalismanOgan Komering28 Februari 2018
13PetroChinaTuban28 Februari 2018
14VICO IndonesiaSanga-sanga7 Agustus 2018
15CNOOC SESSouth East Sumatera6 September 2018
16Maxus South East Sumatera BV,South East Sumatera6 September 2018;
17Mobil Exploration IndonesiaNSO and NSO Extension Block16 September 2018
18ConocoPhillips IndonesiaSouth Natuna Sea Block “B16 Oktober 2018
19Chevron Indonesia CompanyPasir Barat25 Oktober 2018
20Putra Kencana Diski PetroleumBlok (Diski),16 Nopember 2018
21Intermega Sabaku LindaA, B, C/G and Sele1-Mai 2019
22JOB Pertamina-Golden Spike IndonesiaRaja Block6 Juli 2019
23Kalrez PetroleumRenewal-Bula Block, Seram31 Oktober 2019
24JOB Pertamina-PetroChinaSalawati23 April 2020
25LapindoBrantas23 April 2020
26Kondur Petroleum SAMalacca Strait Block4 Agustus 2020

Komentar

Memuat komentar…

Tulis komentar

Email tidak ditampilkan. Komentar dimoderasi (SLA 2×12 jam). Dengan mengirim, Anda menyetujui Pedoman Pemberitaan.

Membalas

Menunggu moderasi — terima kasih, komentar akan tampil setelah ditinjau (SLA 2×12 jam).